Tampilkan postingan dengan label filsafat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label filsafat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Januari 2015

MEMPELAJARI MATERI FILSAFAT

Filsafat sendiri menurut saya adalah keinginan yang besar untuk mengetahui suatu kebenaran dan berusaha untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya yang sudah ditetapkan dalam hati karena dorongan dari keinginan yang besar tersebut.
 Jadi disini, seseorang itu sudah mempunyai niat untuk mengetahui suatu hal yang belum ditemukan kebenarannya. Keinginan yang kuat itu datang sendiri menjadikan dia berusaha untuk mencari kebenaran itu.dalam definisi filsafat,filsafat berasal dari kata philos yang berarti gemar,cinta,senang dan shopia dapat diartikan kebijaksanaan atau kearifan,dapat dikatakan filsafat sendiri berarti cinta kepada kebijaksanaan.dan saya sendiri cinta kebijaksanaan dalam masyarakat maupun di seluruh dunia,dalam mata kuliah filsafat administrasi saya sangat senang dan saya mampu menguasai filsafat meski tidak seluruhnya,saya sangat berterimakasih kepada pengajar mata kuliah filsafat administrasi,berkat materi-materi dan teori filsafat saya menjadi banyak pengetahuan dan insyaallah saya bias mengrjakan semua apa yang diberikan para pengajar filsafat,pesan saya bagi semua orang jika ingin sukses cintalah kepada kebijaksanaan dan berilah yang terbaik selagi kita bisa.

Rabu, 22 Oktober 2014

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara




Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara


            Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. 



                                        
                   Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara

seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Norma hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.

Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. 

Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai 
  1. sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
  2. suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
  3. cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
  5. sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.