Tampilkan postingan dengan label HAKEKAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAKEKAT. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Oktober 2014

HAKEKAT FILSAFAT ADMINISTRASI



permasalahan
Dalam kehidupan manusia seringkali kita melihat adanya kesalah pahaman antar sesama, namun demikian manusia juga punya rasa keprimanusiaan,selain itu manusia juga tidak bisa hidup tanpa manusia lain.hal yang suka dilakukan manusia adalah kebiasaan buruk namun ada juga yang berprilaku baik,nah didalam diri manusia ada yang namanya “kebiasaan” yang tidak bisa dirubah,misalnya berprilaku buruk namun seringkali melakukan hal yg baik tetapi dia tidak bisa melupakan hal buruknya itu.
Jika kita libatkan dalam hakekat administrasi ialah prilaku buruk dan baik nya manusia tidak bisa dirubah dalam bentuk apapun karna kedua hal tersebut adalah sifat dalam diri manusia yang dibawa semenjak manusia belum lahir kedunia.
.
pembahasan
Dalam istilah diatas dimana dalam filsafat administrasi disebut teori X,Y, dan Z.
Teori X bersifat angkuh hanya mementingkan kepentingan sendiri tidak mau tau dalam hal apapun.
Teori Y lebih cendrung untuk berbuat baik bekerja sama antar sesama dan mementingkan keperluan orang lain dari pada sendiri dan membuat hal yang lebih baik dari sebelumnya.
Teori Z lebih mendalam kepada teori X dan Y suka melakukan hal yang baik tetapi sering juga berprilaku buruk.
 

kesimpulanya
Di dalam kehidupan manusia  terkadang tidak menyadari perbuatanya dalam
sesuatu yang berhubungan dengan teori X, Y, dan Z.
tetapi terkadang manusia  melakukan itu dengan tidak sadar ataupun disadarinya
untuk mementingkan diri sendiri tanpa melihat banyak
orang di sekitarnya.

Intinya semua hal yang dilakukan manusia dalam bentuk apapun tergantung situasi dan kondisi.

Rabu, 22 Oktober 2014

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara




Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara


            Pancasila sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. 



                                        
                   Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara

seperti dimaksud tersebut sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan. "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Norma hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.

Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila. 

Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara maka Pancasila berfungsi sebagai 
  1. sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
  2. suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
  3. cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
  5. sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.