Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat
negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee).
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan
negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara
seperti dimaksud tersebut sesuai
dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang secara jelas menyatakan.
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia."
Norma hukum pokok dan disebut pokok
kaidah fundamental daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan
yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan perkataan
lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila
sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus
bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan
bangsa dan negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan
pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI)
harus berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang
berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional".
Dalam kedudukannya sebagai dasar
negara maka Pancasila berfungsi sebagai
- sumber dari segala sumber hokum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
- suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
- cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
- norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur;
- sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar